.
Friday, April 18, 2014
TERUNGKAP, NASKAH MELAYU TERTUA DI DUNIA
Naskah Tanjung Tanah adalah kitab undang-undang yang dikeluarkan oleh kerajaan Malayu pada abad ke-14. Naskah ini merupakan naskah Malayu yang tertua di dunia, dan juga satu-satunya yang tertulis dalam aksara pasca-Palawa yang juga disebut sebagai aksara Malayu dan Aksara Incung.
ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum selama ini. Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara yang dimulai pada abad ke-14.
"Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" yang ditemukan Kozok merupakan naskah pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki kata-kata tanpa ada satupun serapan ‘berbau' Islam.
Berdasar uji radio karbon di Wellington, New Zealand naskah ini diperkirakan dibuat pada zaman Kerajaan Adityawarman di Saruwasa (Tanah Datar, Sumatera Barat) antara 1345 hingga 1377. Naskah ini dibuat di Dharmasraya yang waktu itu merupakan pusat Kerajaan Malayapura. Karena itu Kozok mengumumkan naskah tersebut sebagai naskah Malayu tertua di dunia yang pernah ditemukan.
"Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi naskah Malayu sebelum kedatangan Islam, ada yang beranggapan Islam yang membawa tradisi itu ke Indonesia, dengan ditemukannya naskah ini teori itu runtuh," kata Kozok.
Aksara Sumatera Kuno.
Pendapat kedua, seperti halnya Jawa, Sumatera sebenarnya juga memiliki aksara sendiri yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari India Selatan atau aksara Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti di Sumatera, seperti sejumlah prasasti-prasasti Adityawarman, disebut para ahli sebagai aksara Jawa-Kuno.
Padahal, menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya di Jawa, di Sumatera juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi sendiri dan berbeda dengan di jawa yang juga bisa disebut Aksara Sumatera-Kuno.
Pendapat ketiga, kerajaan Malayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan kepada raja-raja di bawahnya. Selama ini belum pernah ada hasil penelitian yang menyebutkan Kerajaan Malayu Kuno memiliki undang-undang tertulis.
Pendapat keempat, dengan ditemukannya "Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" selangkah lagi terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya, Adityawarman, dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso. Naskah tersebut menyebutkan bahwa Kerajaan Malayu beribukota Suruaso yang dipimpin oleh Maharaja Diraja, di bawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja, dan di bawah Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin Raja
Undang-Undang dari Dharmasraya
Transliterasi dan terjemahan naskah 35 halaman itu dilakukan sejumlah ahli yang dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Ternyata naskah tersebut berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya (sekarang tepatnya di tepi Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) yang diberikan kepada masyarakat Kerinci.
Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayapura/Malayu beragama Hindu-Buddha di bawah pemerintahan tertinggi raja Adityawarman. Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia berjudul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan Obor Indonesia: 2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law: The Oldest Extant Malay Manuscript ( Cambridge: St Catharine's College and the University Press: 2004)
Gambar: Naskah Tanjung Tanah Hal 34 (Naskah Tj Tanah menggunakan aksara Malayu pada hal 1-32 dan aksara Incung pada hal 33-35)
Ditulis oleh: RiriSaputra
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment